Persyaratan Pembuatan Paspor

  • Copy ktp
  • Copy kartu keluarga
  • Copy akta lahir
  • Copy ijazah terakhir
  • Karip (bagi pns yang sudah pensiun)
  • Copy buku nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat rekomendasi (ditujukan kepada kepala kantor imigrasi, bagi karyawan swasta)
  • Surat pernyataan dari imigrasi di sertai materai 6000
  • Paspor asli (bagi yang perpanjang paspor)

Tambahan Data Otentik

  1. Bagi karyawan/karyawati melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan
  2. Bagi pns/bumn melampirkan sk pengangkatan/ kartu pegawai dan rekomendasi dari pimpinan
  3. Bagi pelajar/mahasiswa melampirkan kartu pelajar/ rekomendasi dari fakultas/sekolah
  4. Bagi pensiunan melampirkan sk pensiun
  5. Surat izin biro hukum bagi anggota ABRI
  6. Surat izin dari orangtua / surat permohonan orangtua bagi yang belum dewasa <17tahun

Persyaratan Penambahan Nama

  • Paspor asli
  • Akta lahir asli
  • Kartu keluarga

Persyaratan Paspor Anak

  • Ktp ayah+ibu
  • Kartu keluarga
  • Akta nikah/akta perkawinan
  • Akta lahir anak
  • Surat permohonan ortu ditujukan kepad kantor imigrasi
  • Akte lahir

Tambahan Bagi Wni Keturunan

  • Surat wni asli +copy
  • Surat ganti nama (asli+copy)

(Bagi wni keturunan pemegang surat skkbri,sbkri,form.iv dan form.a/i/as melampirkan wni induk ayah,ibu,suami)

Persyaratan Paspor Bagi Yang Hilang

Dibagi menajdi 2 kategori

  1. Paspor yang masih berlaku harus wajib lapor ke kanwil imigrasi dengan di lampirkan persyaratan
  2. Paspor yang hilang dan habis masa berlaku wajib dengan persyaratan

Sbb:

  • Ktp,kk,akta lahir, surat kehilangan dari kepolisian
  • Copy paspor (bila ada)

PROSES TELAAH Yaitu proses atau permohonan perpanjangan paspor yang masih berlaku lebih dari 7 bulan,persyaratannya sama dengan permohonan paspor yang berlaku, yang berbeda adalah biayanya dan diproses kurang lebih 2 minggu.