Persyaratan Pembuatan Paspor
- Copy ktp
- Copy kartu keluarga
- Copy akta lahir
- Copy ijazah terakhir
- Karip (bagi pns yang sudah pensiun)
- Copy buku nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat rekomendasi (ditujukan kepada kepala kantor imigrasi, bagi karyawan swasta)
- Surat pernyataan dari imigrasi di sertai materai 6000
- Paspor asli (bagi yang perpanjang paspor)
Tambahan Data Otentik
- Bagi karyawan/karyawati melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan
- Bagi pns/bumn melampirkan sk pengangkatan/ kartu pegawai dan rekomendasi dari pimpinan
- Bagi pelajar/mahasiswa melampirkan kartu pelajar/ rekomendasi dari fakultas/sekolah
- Bagi pensiunan melampirkan sk pensiun
- Surat izin biro hukum bagi anggota ABRI
- Surat izin dari orangtua / surat permohonan orangtua bagi yang belum dewasa <17tahun
Persyaratan Penambahan Nama
- Paspor asli
- Akta lahir asli
- Kartu keluarga
Persyaratan Paspor Anak
- Ktp ayah+ibu
- Kartu keluarga
- Akta nikah/akta perkawinan
- Akta lahir anak
- Surat permohonan ortu ditujukan kepad kantor imigrasi
- Akte lahir
Tambahan Bagi Wni Keturunan
- Surat wni asli +copy
- Surat ganti nama (asli+copy)
(Bagi wni keturunan pemegang surat skkbri,sbkri,form.iv dan form.a/i/as melampirkan wni induk ayah,ibu,suami)
Persyaratan Paspor Bagi Yang Hilang
Dibagi menajdi 2 kategori
- Paspor yang masih berlaku harus wajib lapor ke kanwil imigrasi dengan di lampirkan persyaratan
- Paspor yang hilang dan habis masa berlaku wajib dengan persyaratan
Sbb:
- Ktp,kk,akta lahir, surat kehilangan dari kepolisian
- Copy paspor (bila ada)
PROSES TELAAH Yaitu proses atau permohonan perpanjangan paspor yang masih berlaku lebih dari 7 bulan,persyaratannya sama dengan permohonan paspor yang berlaku, yang berbeda adalah biayanya dan diproses kurang lebih 2 minggu.